
matasilet | Pangkalpinang ~~~Bendera Merah putih adalah lambang Negara kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam mempertahankannya banyak para pejuang yang berkorban meregang nyawa demi sang Merah Putih.Tetapi generasi saat ini yang hanya menikmati tidak pernah mau menghargai arti dari perjuangan para pahlawan kita dalam menjaga juga menghormati Sang Merah PutihSeperti Tim media temukan di Peternakan Sapi milik H Badut yang berlokasi di Jalan Laksamana Malahayati, kecamatan Bukit intan, kota Pangkal-Pinang Team melihat Bendera Merah Putih yang tidak layak lagi untuk dikibarkan karena sudah sobek,Kusam, terkesan seperti dibiarkan.Di lokasi team menemui salah seorang pegawai H.Badut yang saat di konfirmasi mengatakan bahwa pemilik peternakan (H.Badut-Red)saat ini sedang di Tanah Suci melaksanakan Ibadah Haji.“Dalam hal ini H.Badut telah mengangkangi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.Kepada pihak-Pihak terkait khususnya, kepada TNI – POLRI kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengambil tindakan tegas akan perihal tersebut.Hingga berita ini di naikan belum ada tanggapan dari H.Badut dan team masih berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait****Tim/Red.
Bendera Merah putih adalah lambang Negara kesatuan Republik Indonesia yang mana dalam mempertahankannya banyak para pejuang yang berkorban meregang nyawa demi sang Merah Putih.
Tetapi generasi saat ini yang hanya menikmati tidak pernah mau menghargai arti dari perjuangan para pahlawan kita dalam menjaga juga menghormati Sang Merah Putih
Seperti Tim media temukan di Peternakan Sapi milik H Badut yang berlokasi di Jalan Laksamana Malahayati, kecamatan Bukit intan, kota Pangkal-Pinang Team melihat Bendera Merah Putih yang tidak layak lagi untuk dikibarkan karena sudah sobek,Kusam, terkesan seperti dibiarkan.
Di lokasi team menemui salah seorang pegawai H.Badut yang saat di konfirmasi mengatakan bahwa pemilik peternakan (H.Badut-Red)saat ini sedang di Tanah Suci melaksanakan Ibadah Haji.
“Dalam hal ini H.Badut telah mengangkangi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”
Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Kepada pihak-Pihak terkait khususnya, kepada TNI – POLRI kepulauan Bangka Belitung untuk segera mengambil tindakan tegas akan perihal tersebut.
Hingga berita ini di naikan belum ada tanggapan dari H.Badut dan team masih berupaya untuk mengkonfirmasi ke pihak pihak terkait****Tim/Red.