Ema terancam 20 tahun kerangkeng karena ini
matasilet | Bangkep~~Ema (39 Tahun) warga Kel Simpong Luwuk Kab. Banggai ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangkep di Jalan Bukit Trikora Desa Baka Kec. Tinangkung Kab. Bangkep denan barang bukti 6( Enam) Paket plastik bening yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,43 Gram,3 (tiga) Buah pipet, 1(satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek gas serta 1 (satu) bungkus rokok surya.
Kasat Resnarkoba Iptu Deky Wahyudi, S.H., M.H., se izin Kapolres Bangkep AKBP Bambang Herkamto, S.H menyampaikan bahwa benar telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang ibu rumah tangga berusia 39 th berinisial EM alias Ema pada hari Kamis Tanggal 03 November 2022.
“Dari l EM alias ema ini anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 ( Enam ) Paket plastik bening yang di duga narkotika jenis Sabu dengan berat 1,43 Gram,3 (tiga) Buah pipet, 1(satu) buah sumbu, 1 (satu) buah korek gas serta 1 (satu) pembungkus rokok surya.”ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Deky Wahyudi, S.H., M.H.(8/11/2022)
“Saat ini tersangka dalam proses penahanan selama 20 hari bertempat di Rutan Polres Bangkep sedangkan BB (barang bukti) diamankan guna rangkaian proses penyidikan lebih lanjut tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupKasatresnarkoba**team/red/Hms Polres Bangkep.