Kupas Tuntas tanpa Batas

Bangka SelatanHukum & Kriminal

Razia PETI Gencar Di Bangka Selatan Tambang Ilegal Apin dan Acong berpesta bagaikan negeri siluman

matasilet | Kaposang Toboali —Upaya pemerintah untuk memberantas keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) di Indonesia tidak pernah habis Pasalnya, saat ini,masih banyak Tambang tambang Ilegal beraktivitas hal tersebut terpantau awak media di Jalan inas mulyo Keposang, kecamatan toboali, kabupaten bangka selatan nampak 2 unit tambang ilegal sedang mengobrak ngabrik Tanah membuat lobang yang menganga.

Awak media mencoba menggali informasi kepada pekerja Tambang tersebut dan salah seorang pekerja mengatakan bahwa Tambang ini Milik pengusaha bernama apin dan Acong.

Tambang ini milik Bos Apin dan Acong Pak tapi rencana nya Lusa(Jum’at) ini Kami tutup pak”jelasnya sembari memohon untuk tidak mempublis namanya.

awak media masih mencoba menunggu pemilik Tambang seperti yang di beritahu pekerja nya tetapi sampai berita ini di terbitkan pemilik Tambang tidak muncul sama sekali di lokasi apakah enggan bertemu atau memang sengaja tidak mau kelokasi karena bocor ada awak media.

awak media meminta stagment dari ketua Ormas Laskar Merah Putih Perjuangan Bangka Belitung Evan Satriady selaku aktivis terkait maraknya Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Bangka Belitung yang mana pihak aparat sedang gencar gencarnya untuk menindak PETI tersebut.

“Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh Oknum tertentu sangat merugikan pemerintah dalam segi penerimaan negara dari sisi royalti maupun pajak serta merusak tatanan kawasan karena biasanya tidak di reklamasi kembali”ujar Ketua Ikatan Wartawan Online ini

“Adapun dari sisi regulasi,PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000″Tutupnya(eko saputra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *