Kupas Tuntas tanpa Batas

BangkaTerkini

Gudang Penampungan Ikan di duga Langgar UU No.32 Tahun 2009 Pemilik Terancam 10 Tahun Penjara serta Denda Rp.3.000.000.000,00,-

nampak gudang penampungan ikan

Matasilet | Sungailiat Bangka ~~ Sebuah Gudang penampungan Ikan yang berlokasi di Jalan Sungaliat, kacamatan sungailiat, Kabupaten Bangka menebarkan bau yang menyengat dan tidak sedap sehingga sangat menggangu konsentrasi warga dalam berkendara sehingga dapat menyebabkan bahaya efek dari bau tersebut.

Pantauan awak media dan tim dilokasi nampak tidak ada sama sekali tempat penampungan limbah di sekitar gudang jadi limbah langsung di buang melalui saluran air yang langsung menuju ke laut.

Padahal Jelas Indonesia memiliki landasan undang-undang dalam hal mengurus dan menindaklanjuti pencemaran lingkungan Undang-undang pencemaran lingkungan di Indonesia tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan Pencemaran lingkungan hidup, adalah “Masuk atau dimasukkannya makhluk hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan”.Pengertian Pencemaran Lingkungan
menurut Harun M. Husen pada buku Lingkungan hayati, duduk perkara Pengelolaan dan Penegakan Hukumya, pencemaran lingkungan adalah kehadiran unsur asing makhluk hidup, zat, tenaga atau komponen lainnya ke dalam lingkungan yg menyebabkan perubahan ekosistem sampai mengakibatkan merosotnya kualitas lingkungan, sehingga lingkungan tidak berfungsi lagi sesuai menggunakan peruntukannya secara ekologis.

sementara pencemaran (polusi) dari Koesnadi Hardjasomantri pada buku aturan rapikan Lingkungan artinya proses masuknya polutan ke pada suatu lingkungan sehingga menurunkan mutu lingkungan. Sedang yg pada maksud lingkungan artinya segala sesuatu yg ada di sekitar kita, baik berupa faktor abiotik (benda meninggal) maupun faktor biotik (makhluk hayati).

Sehingga pencemaran lingkungan dapat di pidana sesuai :

Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya
baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan
lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama
10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 98 ayat (2):
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 98 ayat (3) :
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau
mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).4. Pasal 99 ayat (1) :
Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien,
baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).

Serta Pasal 99 ayat (2) :
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka dan/atau
bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan
paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 99 ayat (2) :
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau
mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan)
tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak
Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

Kepada Pejabat yang berwenang yang membiarkan atau sengaja tidak memberikan peringatan atau teguran maka pejabat tersebut melalaikan Pasal 112 UUPPLH yang berbunyi :
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya
pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)**Tim/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *