*Ada apa dengan Kapolsek parittiga jebus seperti mengabaikan tindak pidana.*
Matasilet.my.id. Insan Pers mulai ragukan kinerja kepolisian khususnya Kapolsek Parittiga Jebus Bangka Barat, lantaran semua bungkam saat di konfirmasi terkait tindak lanjut laporan Asnawi wartawan BPK,Asmawi Selaku korban Perbuatan tidak menyenang/Asusila yang di lakukan oleh AY warga Desa Bakit, dengan menunjukan kan kelamin nya kepada Asmawi Di depan umum, tentu perbuatan tersebut, merupakan tindak pidana asusila Sesuai dengan Undang-undang No I Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagai mana dimaksud Pasal 281 KUHP.Atas Perbuatan Inisial AY tersebut Asmawi resmi melaporkan kejadian tersebut dengan bukti laporan berupa, Surat Tanda Terima Laporan, STPL, Dari Polsek Jebus dengan Nomor, STTPL/12/III/2024/SPKT/POLSEK JEBUS. LP Nomor: LP/B/12/III/2024/SPKT/Polsek Jebus/Polres Bangka Barat/Polda Bangka Belitung. 29/03/2024 yang lalu,Namun sampai saat ini Laporan Asmawi belum ada titik terang, bahkan Kapolsek Jebus & kanit Reskrim Polsek Jebus, polres Bangka Barat, semua tidak merespon Konfirmasi Dari wartawan, Bukan hanya itu, inisial AY sampai saat ini masih beraktifitas seperti biasa Yaitu mengurus tambang ilegal milik saudara nya di laut Bakit, sampai saat inipun belum ada tindakan dari kepolisian terhadap terlapor, Asnawi selaku pelapor Sangat kecewa terhadap kepolisian khusus nya Polsek Jebus, yang tidak ada kejelasan/penjelasan terkait laporan nya, hingga Asnawi merasa di abaikan Olen pengayom masyarakat/Polsek Jebus,” Saya sangat kecewa terhadap kepolisian khusus nya Polsek Jebus, yang tidak ada kejelasan/penjelasan terkait laporan, saya merasa laporan saya di abaikan Oleh pengayom masyarakat/Polsek Jebus, ungkap Asnawi, Maraknya Pemberitaan terkait kasus Tersebut menarik perhatian Ketua LSM Gempur, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara, JUMADIN ABUNAWAR SH, menurut nya adanya suatu perbuatan yang tidak menyenangkan oleh oknum tertentu sebagaimana yang diberitakan, terhadap oknum wartawan, kasus ini dikonfirmasikan telah melalui pengaduan ke pihak yang berwajib dalam hal ini polsek jebus, kami dari LSM. Gempur, Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara DPD. Prov. Babel, merasa tersentuh terhadap pemberitaan melalui media online tersebut adanya pelecehan terhadap profesi wartawan oleh oknum sebagaimana dalam berita di media online,Jumadin pun mengatakan profesi wartawan yang sudah banyak membantu pihak – pihak dalam mengungkap kasus kasus besar yang berdampak merugikan negara, seperti kasus penyeludupan pasir timah baru – baru ini yang terungkap dari jasa jurnalis, oleh karena itu sudah saatnya kita semua lebih pro aktif serta peduli menjaga dari setiap aktivitas yang akan berdampak pada kerugian keuangan dan perekonomian negara oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, mengayomi serta melindungi dari setiap warga negera , yang mendapat perlakuan yang tidak wajar oleh oknum dengan sengaja mengeluarkan alat vital kemaluannya sebagai penghinaan terhadap profesi wartawan dimaksud, khususnya pihak polri yang sudah diberi mandat serta wewenang penuh oleh negara, kami sangat mengharap kan kasus pelecehan ini bila memang benar dapat menindak lanjuti sesuai dengan aspek hukum yang berlaku terhadap pelaku, jika Polsek Jebus, ujar Jumadin Abunawar SH,Sedangkan Abzar Selaku Kanit polsek Jebus saat di konfirmasi terkait laporan Asnawi, sampai saat ini belum respon konfirmasi dari wartawan, , (RIzal R,)
