Ada Apa Dengan CV.Victoria Bangka Selatan bisa bisa nya menambang di DAS Selindung
Bangka Barat|matasilet~~ Tim Penegak hukum Kabupaten Bangka Barat Berhasil Mengamankan 2 Orang Koordinator Tambang Ilegal Daerah Aliran Sungai(DAS)selindung (08/06/2024).
Menurut sumber media ini dilapangan Salah Seorang Yang di amankan dikenal bernama Tito (Cv. Victorya Bangka Selatan) Diketahui Tito ini hanya seorang pegawai sedangkan Cv.Victorya Bangka Selatan adalah milik Herman Susanto yang lebih dikenal dengan nama aming koposang.
Penangkapan ini berawal dari adanya penggerebekan yang dilakukan tim gabungan terkait tambang ilegal yang beroperasi di DAS Selindung.Evan Satriady Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan(LMPP) Markas Daerah Bangka Belitung ketika di konfirmasi terkait Tambang Ilegal (DAS) Selindung melalui pesan aplikasi QA nya mengatakan bahwa Tambang Ilegal Jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU ) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Yang mana Pada pasal 158,disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Sedangkan Pasal 161, mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.**tim/red