Kupas Tuntas tanpa Batas

Redaksi

Matasilet

Pimpinan Umum

Anugerah

Wakil Pimpinan Umum 

Hardyansah

Dewan Pembina

M.Amin,SE.

Zamhari,SE,MM.

Penasehat Hukum

DR.Muhammad Nur,SH,M.Pd,MH

Pemimpin Redaksi

Anugerah Almahi Akbari

Sekretaris Redaksi

Rara

Bendahara

Kepala Liputan

Handoko

Jurnalis :

Leonard Davinci (Kaperwil Babel), Teddy Triyadi.HK,Reddy Chipta Prayogi,Yudhi,

Untuk di Fahami  :

Wartawan matasilet.my.id tercantum di dalam Box Redaksi dan di bekali dengan Kartu Pers serta Surat Tugas dalam menjalankan tugas untuk mencari berita, iklan atau advertorial.

Kerjasama Pihak Instansi Polri, TNI,Kejaksaan, Pemerintahan, Swasta, maupun secara pribadi agar memberikan kemudahan kepada Wartawan kami dalam melaksanakan Tugas Jurnalistik yang bersangkutan.

*UU Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1*

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Jika ada pihak yang merasa di rugikan oknum yang mengaku mengatasnamakan Wartawan kami namanya tidak ada di Box Redaksi, maka bukan wewenang dan tanggung jawab Redaksi dan silahkan laporkan kepada pihak yang berwajib.