Tunda Demo Dengan Lakukan Audensi Kepada Forkopimda Beltim, Hasilkan 4 Poin Tuntutan Terpenuhi

BELITUNG TIMUR BABELKU.MASYARAKAT Penambang Rakyat Belitung Timur Bersatu (MPR Beltim Bersatu) lakukan Audensi dengan Forkopimda Kabupaten Beltim di ruang Rapat Bupati Beltim, Senin (20/05/2024). Dari 6 poin tuntutan yang dituntut oleh MPR Beltim Bersatu, 4 poin yang ditujukan kepada Pemerintahan Daerah terpenuhi.
“Jadi dari enam poin tuntutan, itu 4 poinnya ditujukan kepada Pemerintahan Daerah, itu Alhamdulillah terpenuhi, dan itu langsung ditindaklanjuti dengan Rapat Teknis,” ungkap Rudi Juniwira kepada media ini seusai pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Beltim.Rudi Juniwira yang akrab disapa dengan Rudi JW ini menjelaskan, Rapat Teknis yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan MPR Beltim Bersatu yang diwakilkan kepada 5 orang dari Sekretariat Bersama Organisasi Kemasyarakatan Kabupaten Belitung Timur (Sekber Ormas Beltim) yang merupakan bagian dari MPR Beltim Bersatu ini untuk melakukan Rapat Teknis dengan kesimpulannya Bupati Beltim akan berkirim surat langsung ke Kementerian ESDM.
Jadi kita bersama-sama mengonsep suratnya,” jelas Rudi JW.
Selanjutnya RUdi JW mengatakan, isi suratnya itu pertama bahwa Pemerintahan Daerah meminta percepatan penerbitan IPR, kemudian kedua Pemerintahan Daerah meminta Kementerian ESDM ataupun Gubernur untuk memberikan atau menetapkan semacam Diskresi atau Kebijakan agar penambang rakyat bisa menambang di dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Lalu yang ketiga, lanjut Dia lagi, terkait dengan tata niaga timah, Pemerintahan Daerah dan Gubernur meminta agar bekerjasama membuat kesepakatan dengan semelter dalam pengelolaan WPR,
“Nah itu tiga point, dan yang terakhir (poin ke 4) Pemerintahan Daerah meminta audensi sesegera mungkin, yang melibatkan PJ Gubernur terus Forkopimda Babel terus Bupati Belitung Timur dan Forkopimda Beltim serta dari Sekber,” ujarnya.
Saat ditanya kapan Bupati Beltim ini akan berkirim surat, “Nah kalau nggak ada halangan surat tersebut hari ini juga dikirim ke Kementerian kemudian ditembuskan juga Pj Gubernur, kalau memang tidak ada halangan dan tergantung dengan kesiapan di pusat, mungkin minggu depan kita dijadwalkan untuk audensi dengan Kementerian SDM ataupun Dirjen Minerba,” ungkap Rudi JW.
Kemudian untuk pertemuan audensi dengan Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kata Dia, akan dilakukan bersamaan dengan pertemuan di ESDM atau di Dirjen Minerba.
“Nah itu sekaligus itu, Jadi intinya karena kewenangan ini ada di Provinsi maupun di Pusat, jadi sekaligus kita berharap itu penyelesaiannya nanti pas waktu audensi, dimana dari PJ Gubernur juga dari Dirjen Minerba itu hadir, jadi mudah-mudahan dalam pertemuan audensi itu, apa yang diminta oleh Bupati Belitung Timur maupun masyarakat penambang itu bisa terialisasikan dalam acara audiensi nanti,” pungkasnya.
Rudi JW juga mengatakan, pertemuan dengan Forkopimda Kabupaten Beltim ini.untuk sementara karena memang kewenangan Kabupaten itu hanya sampai di pertemuan ini, maka Ia berharap nanti keputusan finalnya itu ada di Kementerian ESDM maupun Gubernur dalam acara audiensi nanti, dan dengan adanya penundaan demonstrasi besar-besaran yang semulanya dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 ini, untuk kemungkinan melakukan demonstrasi tergantung komitmen Forkopimda Kabupaten Beltim
Ya kalau komitmen ini sama-sama dipegang gitu kan, baik oleh Bupati maupun dari jajaran Aparat Penegak Hukum, karena ada dua poin juga tadi yang kita sampaikan sebagai tuntutan, pertama kita mintakan kepada jajaran Polda dan Polres Beltim itu untuk tidak melakukan Penegakan Hukum sampai urusan tata kelola dan tata niaga timah ini selesai, memang secara gamblang tadi kita cantumkan di dalam tuntutan bahwa kita mau mintakan pembebasan, cuman di sini ada semacam batasan-batasanlah, karena ini sudah masuk ke proses hukum,” ujarnya
“Jadi seperti yang didengar bersama tadi, baik Bupati maupun ketua DPRD tadi bersedia untuk memberikan jaminan baik itu berupa penangguhan penahanan atau meminta Kapolda atau Kapolres Beltim untuk meringankan saudara-saudara kita yang sedang mengalami proses hukum tadi,” ungkapnya.
Terkait jaminan penambang boleh atau tidaknya menambang saat ini, Rudi JW menyebutkan, kesepakatannya asal jangan menambang di Hutan Lindung, di fasilitas umum ataupun kawasan kawasan terlarang lainnya.
“Memang selama ini Pemerintah Daerah tidak pernah, ini kata Bupati ya, melarang masyarakat untuk menambang, asal jangan di Kawasan Hutan Lindung, fasilitas umum ataupun tempat-tempat yang dilarang lainnya, yang saya rasa karena memang tadi bicara rapat Forkopimda ya Dan mereka mengiyakan, Ya saya rasa dan didengar oleh semua orang ya saya seperti itulah kesepakatannya,” Tutup Rudi JW .