DIDUGA ADANYA AKTIVITAS MEJA GOYANG KERING MILIK (ASRI) MASIH AKTIF DAN MASIH MEMBELI PASIR TIMAH SECARA ILEGAL.
Dari pantauan media Babel -Belitung timur -Diduga adanya aktivitas meja goyang milik(Asri) masih aktif dan masih membeli pasir timah di desa sukamandi kecamatan DamarKabupaten Belitung timur.
Menurut informasi awak media mendapatkan dari salah satu narasumber sebagai pekerja ( 15/05/24 ) meja goyang milik asri ini ternyata di atasnya ada oknumBerbaju hijau untuk membackup usaha pembeli pasir timah ilegal tersebut.
Apakah mereka tidak tahu atau memang sengaja melawan ketentuan hukum yang berlaku, bahwa ada sangsi undang-undang membeli pasir timah secara ilegal.
Menurut undang-undang dan pasal membeli pasir timah ilegal tersebut.
Sesuai dengan undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi,Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah. dengan undang undang MINERBA yaitu Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 yang berbunyi,Setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).dengan ancaman pidana penjara paling bh lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.
Dengan ini Tim media Babel akan mengkonfirmasi kepada ( APH ) Aparat penegak Hukum Terkait(Tim).
