Kupas Tuntas tanpa Batas

Uncategorized

Diduga Alat Berat Milik Bos Thamron alias Aon Koba Terparkir Rapi di Kejati Pemprov Babel

Kamis (25/01/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu,Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menyita puluhan alat berat ekskavator diduga milik bos timah Aon Koba di Desa Lubuk Pabrik,Bangka Tengah.

Alat berat tersebut terdiri dari 18 unit ekskavator dan 2 unit bulldozer.


Sejak Kamis malam hingga Jumat (27/1/2024) puluhan alat berat tersebut sudah terparkir rapi di Kantor Kejati Babel.

Puluhan alat berat ini diduga akan dijadikan sebagai barang bukti tersebut dititipkan Penyidikan Jampidsus Kejagung di Kejati Babel.

Dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan saat ini pihaknya masih dilakukan pengecekan dan akan menyampaikan rilis secara resmi.

“Nanti akan kita sampaikan,masih dilakukan pengecekan.,jawab Ketut Sumedana melalui pesan WA,sabtu (27/01/2024)

Dilansir,Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung resmi menahan Toni Tamsil alias Akhi (51) warga Jalan Kenanga Atas Koba Bangka Tengah,Kamis (25/01/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Adik kandung bos timah Aon Koba ini dititipkan oleh Tim Kejagung di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Didalam surat permohonan penitipan tahanan yang disampaikan Kejagung ke Kalapas Tua Tunu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus No: Prin-9/F.2/Fd.2.01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam perkara dugaan Tipikor yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara Tipikor dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam dugaan Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Di dalam surat tersebut dinyatakan Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas 2 A Pangkalpinang selama 20 hari sejak 25 Januari hingga13 Februari 2024 mendatang.

Sebelumnya, Selain menahan Toni Tamsil, penyidik kejagung juga menyita puluhan alat berat di Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.

Disebutkan dalam BA Nomor: W.7.PAS.PAS. 1.PK.01.01- pada Kamis 25 Januari 2024 Pukul 21.30 WIB, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang telah menerima 1 orang tahanan berdasarkan Surat Pemindahan Tahanan dari Kepala Kejaksaan Agung Nomor: B-383/Fd.2/Es/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam keadaan sehat tampak luar.

Sebelumnya,Tim Kejaksaan Agung Kembali melakukan penggeledahan di Bangka Belitung.

Kemarin Rabu (24/01/2024),Tim Kejagung menggeledah toko dan kediaman orang tua Thamron alias Aon,bos timah Koba Bangka Tengah.


Kejagung sedang mengusut kasus dugaan Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu yang diperiksa adalah bos timah asal Koba Bangka Tengah,Aon.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI berhasil menyita US Dollar Amerika,US Dollar Singapura, uang rupiah senilai Rp75 miliar dan 65 keping emas serta surat berharga lainnya dari beberapa smelter dan kediaman Aon

Terpantau,sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH),seperti Kejagung,Kejati, dan Kejari nampak berjaga-jaga di depan rumah orangtua Aon.

Informasi yang dihimpun awak media di lapangan,Toko dan rumah orangtua Aon tersebut ternyata sedang diperiksa kembali oleh APH.

Kedatangan aparat tersebut diperkirakan pukul 12.30 WIB dan berakhir sekira pukul 18.45 wib.

Sementara itu,saat ditanya awak media,Kejari Bangka Tengah,Muhammad Husaini yang turut hadir di lokasi pemeriksaan belum dapat memberikan keterangan lengkap.

Di tempat yang sama,Adik Aon yakni Tamsil juga tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

“Iya pemeriksaan ulang,itu saja ya.,terima kasih,”seraya ucapanya.

Tim Penyidik Dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (6/12/2023) telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.

Selain itu,tim Kejagung juga menggeledah rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Penggeladahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung,Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (7/12/2023) menjelaskan,berdasarkan hasil penggeledahan,tim penyidik lalu melakukan penyitaan terhadap barang bukti alat elektronik,berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu, dengan besaran nilai sebagai berikut:

65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062gr (seribu enam puluh dua gram);
Uang tunai senilai Rp76.400.000.000 (tujuh puluh enam miliar empat ratus juta rupiah);
Mata uang dolar Amerika senilai USD 1.547.300 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus dolar Amerika);
Mata uang dolar Singapura senilai SGD 411.400 (empat ratus sebelas ribu empat ratus dolar Singapura).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *