Warung Padang Bareh Solok tidak higienis ini Resiko yang mengintai

Pangkalpinang | Rumah Makan dan Restoran hendaknya tidak hanya mencari keuntungan semata tapi juga harus memiliki standar kesehatan yang layak, sehingga konsumen tidak dirugikan.
Khususnya Warung masakan Padang yang tidak sesuai dengan standar higiene sanitasi pangan dan standard Mutu Kesehatan seperti warung makan Bareh Solok yang terletak di jalan Aipda Rebuin Ahmad Yani bisa menjadi bukti Ini jelas merugikan konsumen terkait kebersihan dan kualitas makanan yang disajikan yang bisa menyebabkan keracunan makanan seperti diare ringan, kanker, bahkan sampai kematian.
“Terlebih kalau kena ke kelompok masyarakat yang rentan seperti balita dan lansia ini bisa menyebabkan kematian karena diare atau muntah terus sehingga dehidrasi harusnya rumah makan dan restoran memiliki standar kesehatan layak.
“Kasus air minum yang disajikan dalam cerek ada jentik nyamuk, menggambarkan masyarakat dirugikan secara kesehatan. Harusnya rumah makan dan restoran memiliki standar kesehatan layak,” ujar Pemimpin Redaksi sebuah media online yang terkena dampak saat makan di warung makan tersebut, Sabtu(8/3).
Pemimpin Redaksi media online beserta Rombongan pesan makanan dan disaat mau menuangkan air minum Pimred media Online tersebut melihat benda yang mencurigakan yang bergerak seperti jentik nyamuk berada dalam cerek tersebut untuk memastikan dan takut terjadi fitnah Pimred memanggil salah seorang konsumen yang duduk di meja sebelah nya untuk jadi saksi apakah benar ini jentik nyamuk dan konsumen tersebut membenarkan bahwa memang jentik nyamuk.
“iya pak itu jentik nyamuk”ujarnya.
Untuk memperkuat bukti Pimpred memanggil pegawai rumah makan Bareh Solok yang melayani mereka untuk melihat didalam cerek tersebut dan pegawai tersebut juga membenarkan.
“iya pak ada jentik nyamuk nya, kita minta maaf ya pak”kata pelayan tersebut seakan tanpa salah.
Pimpred meminta Dinas Kesehatan khususnya Kota Pangkalpinang untuk melakukan uji sampel dan penelitian (uji petik) kepada rumah makan dan restoran terkait kualitas bahan makanan yang disajikan pada konsumen apakah memiliki standar kesehatan atau tidak.
Diharapkannya dengan diberlakukan hal itu, rumah makan dan restoran akan lebih memperhatikan lagi kesehatan makanan yang akan disajikan pada konsumen.
berdasarkan Fakta di atas warung makan Bareh Solok sudah mengangkangi
Peraturan Menteri
Kesehatan No. 304
Tahun 1989
Tentang : Persyaratan
Kesehatan Rumah
Makan Dan
Restoran,UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,UU.Nomor 18 Tahun 2012 yang mengatur pengaturan pangan, termasuk makanan jajanan.
Pelaku usaha rumah makan yang menjual makanan jorok dapat dikenakan sanksi pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal 60 angka 5 UU Cipta Kerja mengatur bahwa makanan dan minuman yang dipergunakan untuk masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan kesehatan.
Tim media saat berita ini dipublish masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak terkait guna perimbangan berita
Tim/Red