Diduga adanya Di sebuah penginapan/home stay Ternyata ada menjual minum keras(miras)
Hasil informasi awak media babel –
Matasilet.my.id.
Di dalam sebuah penginapan di desa jeruk kec. Pangkalan baru kab. Bangka tengah ternyata ada menjualkan minuman keras kepada tamu” yang menginap di penginapan tersebut.
Di saat awak media bertanya kepada pemilik
Penginapan tersebut
Sebut saja mr.x
Tidak mengaku adanya menjual minuman” keras tersebut.
Mr.x tidak tahu adanya undang undang
Menjual minuman keras(miras)
Dalam pasal– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga satu tahun penjara bagi seseorang yang menjual minuman memabukkan kepada orang yang sedang mabuk.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 424 KUHP. Pelaku juga diancam dengan denda kategori II setara Rp10 juta sebagaimana diatur dalam pasal 79 KUHP.
“Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi Pasal 424 ayat (1).
Indonesia “KUHP: Jual Miras ke Orang Mabuk Penjara1 Tahun dan Denda Rp10 Juta” kuhp-jual-miras-ke-orang-mabuk-penjara1-tahun-dan-denda-rp10-juta.
(tim)